INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Samsat se-Sulsel dipastikan tetap akan beroperasi seperti biasa pada libur pilkada serentak, Rabu (27/6/2018).
Usai menyalurkan hak pilihnya, warga dapat membayar pajak kendaraan bermotor di samsat yang berada di wilayah masing-masing.
Hal ini tertuang dalam surat edaran
Nomor 973/1104/Bapenda yang ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel Drs. H. Tautoto TR M.Si. Dijelaskan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (pajak daerah), Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada kantor bersama Samsat tetap buka pada hari libur dan cuti bersama pada 11, 12, 19, 20, dan 27 Juni mulai pukul 08.30-14.00 wita.
“Usai mencoblos, pelanggan samsat dapat membayar pajak kendaraannya di kantor Samsat terdekat. Bukan hanya libur Pilkada, pada libur nasional lebaran lalu kita juga tetap buka,” kata Penjabat Sekda Sulsel ini, pada Selasa (26/6/2018).
Sementara itu, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan Harmin Hamid dan Kepala UPT Pendapatan Makassar II Utara Nurlina mengaku siap melayani pelanggan samsat usai mencoblos.
“Kami akan buka mulai pukul 08.30 karena memberikan kesempatan pada pegawai Samsat dan masyarakat untuk mencoblos sebelum membayar pajak.
“Waktu operasi Samsat kami percepat dua jam pada pukul 14.00 untuk memberikan kesempatan pada pegawai kami beristirahat mengingat hari Rabu adalah hari libur nasional,” demikian, Harmin.
Penulis: Mirsan
Editor: Yudhi





