INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan (Samsat Mappanyukki) menggelar operasi penertiban kendaraan, di Jalan Boulevard Makassar, pada Rabu (25/7/2018).
Operasi yang melibatkan Polantas Polrestabes Makassar ini menjaring 70 unit kendaraan roda dua dan empat, namun yang ditilang hanya 30 unit karena telah melewati batas waktu jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Dalam operasi tadi petugas kepolisian menilang 30 kendaraan, sementara 19 kendaraan lainnya tidak kami tilang karena siap membayar pajak kendaraan di tempat,” terang Kepala UPT Makassar I Selatan H Harmin.
Samsat se-Sulsel termasuk UPT Makassar I Selatan dan UPT Makassar II Utara gencar melaksanakan penertiban kendaraan untuk mengingatkan pemilik kendaraan agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Harmin mengatakan, penertiban kendaraan akan dilakukan setiap bulan di jalan-jalan yang dirahasiakan lokasinya agar pelanggan Samsat tidak menghindari jalan tersebut.
“Samsat se-Sulsel juga aktif mendatangi rumah-rumah pelanggan samsat yang menunggak pajak kendaraan,” tandasnya.(*)
Penulis: Mirsan
Editor: Yudhi





