INFOSULSEL.COM,MAKASAR — Sidang perdana gugatan pasangan Moh.Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) terhadap KPU Makassar resmi di gelar di Mahkamah Konstitusi, Jum’at (27/7/2018).
Tujuh pengacara dilibatkan oleh DIAmi pada gugatan ke MK yang intinya meminta pemilihan ulang dengan menetapkan paslon DIAmi sebagai peserta calon tunggal pada Pilkada Makassar.
Ketujuh pengacara tersebut DR Refly Harun, SH, MH, LLM,Nursal, SH, DR Jamaluddin Rustam, SH, MH, DR. Anzar Makkuasa, Sah, MH, Yusuf Gunco SH, MH, Ardiansyah Kandow, SH dan Rahmatullah, SH.
Sidang perdana tersebut berisi agenda pembacaan materi gugatan yang dibacakan oleh Refly Harun di hadapan majelis sidang MK yang dipimpin oleh Anwar Usman.
Sebagai legal standing, permohonan DIAmi mengacu kepada sikap KPU Makassar yang tidak mengeksekusi putusan Panwaslu Makassar yang melahirkan keputusan pada sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Makassar jilid II yang memutuskan membatalkan SK 64 penetapan paslon tunggal Appi – Cicu dan menerbitkam SK baru untuk melibatkan kembali Paslon DIAmi. Namun pada faktanya, KPU Makassar tidak memenuhi perintah Panwaslu.
“Jadi kami optimis gugatan DIAmi akan dikabulkan. Sebab secara hukum KPU Makassar telah melanggar pasal 144 UU No 10 tahun 2016 yang bunyinya, dalam waktu 3 hari KPU harus menindak lanjuti putusan Panwaslu. Namun faktanya KPU tidak mengindahkan, ” jelas Jamaluddin Rustam salah satu tim hukum DIAmi usai sidang di Gedung MK Jakarta, Jum’at siang.
Dalam petitum yang dibacakan oleh kuasa hukum DIAmi, mengungkapan beberapa point penting diantaranya, menyatakan SK Pemilihan Walikota Makassar dan Wakil Walikota Makassar Nomor 71/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018, cacat hukum dan batal demi hukum.
Di bagian lain disebutkan SK KPU Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tertanggal 27 April 2018, tidak sah dan batal demi hukum.
‘’Memerintahkan kepada KPU Kota Makassar untuk menetapkan pemohon Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar dalam satu pasangan calon,” tegas Refly
Pemohon meminta kepada KPU Provinsi Sulsel untuk mengambil alih proses pemungutan suara ulang di seluruh TPS se kota Makassar.
‘’Karena KPU Makassar telah melanggar peraturan perundang – undangan dengan tidak menjalankan Perintah Panwas Kota Makassar berdasarkan putusan Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018,” ujarnya.
Penulus : Asri Syahril





