INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kuasa hukum KPU kota Makassar dan kuasa hukum paslon DIAmi, sepakat menyebut gugatan pemohon ke Bawaslu kota Makassar kabur dan cacat prosedural.
‘’Gugatan mereka kabur dan cacat prosedural. Karena dasar mereka merujuk pada pasal 11 ayat 2. Sementara penyelesaiannya ada pada ayat 3 Pasal 71 UU No 10 tahun 2016. Saya yakin putusan KPU yang mereka gugat sudah tepat. Karena sebelum KPU melakukan penetapan paslon walikota dan wakil walikota Makassar sudah melalui proses verifikasi syarat administrasi,” tegas kuasa hukum KPU kota Makassar, Marhumah yang diamini Yusuf Gunco SH, MH, kuasa hukum pasangan calon Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), Jumat (23/2/2018) di kantor Bawaslu kota Makassar.
Penegasan itu disampaikan Marhumah usai agenda kesimpulan pada Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada kota Makassar 2018 di kantor Badan pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat siang.
Musyawarah yang dipimpin Nursari SH, MH (Ketua) dan dua anggota masing-masing DR Abdilah Mustari S.Ag, M.Ag dan Nurmutmainah S.Pd.I, hanya berlangsung kurang dari lima menit.
Usai menerima salinan kesimpulan dari masing-masing kuasa hukum pemohon, termohon dan pihak terkait, Nursani memutuskan menunda musyawarah dan dilanjutkan Senin (26/2/2018) pekan depan. Agendanya, pembacaan putusan atau penetapan. Ini menjadi musyawarah terakhir dari proses gugatan Penyelesaian Sengketa Pilkada kota Makassar 2018 pada tingkat Bawaslu.
Musyawarah ini merupakan proses Sengketa Pilkada kota Makassar antara pihak pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Munafri Arifuddin-Racmatika Dewi yang menggugat putusan KPU kota Makassar yang menetapkan DIAmi sebagai paslon walikota dan wakil walikota Makassar 2018.
Marhumah sangat yakin permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil. Dia menjelaskan ada empat alasan jika merujuk pada ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
‘’Yang jadi obyek sengketa kan surat keputusan dan berita acara KPU kota Makassar. Itu jelas dalam pasal 4 ayat 2 Perbawaslu. Ini juga dikuatkan oleh saksi ahli Prof Dr Aminuddin Ilmar yang menyatakan tidak bisa dipisahkan. Keduanya harus bersama-sama,” papar Marhumah.
Marhumah juga menyebut gugatan pemohon cacat prosedural. Alasannya, dalam musyawarah terungkap alasan pemohon karena adanya dugaan pelanggaran yang dimaksudkan dalam sengketa.
“Prosedurnya, harus dilapor dulu ke Panwas lalu diproses. Setelah ditetapkan sebagai obyek sengketa baru bisa disengketakan. Hal itu juga diakui oleh Prof Ilmar yang hadir sebagai saksi ahli,” jelasnya.
Karena itu KPU tetap berkeyakinan bahwa permohonan pemohon kabur. Alasannya, karena pemohon menggunakan dasar untuk penyelesaan sengketa pemilihan. Sementara di sisi lain alasan pemohon adalah dugaan pelanggaran.
‘’Ini prosesnya berbeda.Jadi dasar yang digunakan tidak ketemu dengan alasan mereka. Karena itu saya anggap permohonan mereka kabur,” sebut Marhumah.
Pihak KPU juga menganggap di persidangan terbukti SK KPU dikeluarkan berdasarkan peraturan perundangan.
“Tidak seperti permohonan pemohon yang menganggap putusan KPU melanggar UU. KPU menetapkan pasangan calon yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi,” tegas Marhumah.
Namun Anwar Ilyas, salah satu kuasa hukum pemohon, membantah penjelasan dalil-dalil yang disampaikan Marhumah. Ilyas pun yakin gugatannya akan diterima.
Alasan Ilyas, di musyawarah terungkap ada pembagian HP, penggunaan tagline dan pengangkatan tenaga kontrak.
‘’Berdasarkan fakta-fakta itulah kami optimis permohonan kami dikabulkan,” katanya.
Tim hukum DIAmi, Zulkifli Hasanuddin, SH, kepada wartawan menjelaskan gugatan yang dilayangkan oleh kubu Appi-Cicu tidak memenuhi unsur untuk dipenuhi.
Tuntutan yang dimaksud yakni penyerahan smartphone kepada RT/RW, pengangkatan pegawai kontrak dan mengenai tagline Makassar Dua Kali Tambaik, menurutnya sudah terbantahkan melalui jawaban dan fakta persidangan.
Ketiga tuntutan itu menurut Zukkifli, sudah diatur dalam RPJMD Kota Makassar. Juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) yang diputuskan oleh DPRD kota Makassar.
“Mengenai pengangkatan guru kontrak terbatas, HP untuk RT/ RW dan tagline yang masuk di point gugatan, itu sangat keliru,” tegas Zul.
Ia menyebut sejak awal eksepsi gugatan pemohon sudah kabur. Alasannya, dalil yang dijadikan objek sengeketa bukan mengenai persyaratan calon.
“Seharusnya itu masuk dalam syarat calon. Sebab termohonnya adalah KPU. Kemudian pihak pemohon dalam dalilnya juga justru menerangkan tentang TSM ( terstruktur, sistimatis dan Massif) yang tidak ada relevansinya dengan persyaratan calon,’’ timpal Dr Jamaluddin Rustam, SH, MH
Ia memaparkan yang dimaksud syarat calon adalah yang menyangkut administrasi calon.
“Bukan kepada tiga point gugatan tersebut. Jadi ini sangat jelas kekeliruannya, ” ujar Dr Jamal, sapaanya.
Lebih fatalnya, dimana substansi tuntutannya adalah kepada pembatalan penetapan calon, sementara yang didalilkan adalah pelanggaran.
“Harusnya pemohon berdasarkan pasal 11 ayat (2) Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017. Kalau bentuk pelanggaran Pilkada harusnya dilaporkan kepada Panwas. Nantil Panwas setelah melakukan kajian atau penyelidikan. Tapi ini kan tidak merujuk kesitu, makanya keliru, ” timpal DR Anzhar Makkuasa SH, MH.
Selanjutnya yang menjadi objek sengketa didalam permohonan pemohon itu, lanjut Anzar, hanya satu yaitu SK. Sementara pada pasal 4 Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017, disebutkan keputusan dan berita acara penetapan.
‘’Prof Aminuddin Ilmar menyebut seharusnya keduanya. Sebab dalam pasal 4 Perbawaslu memakai dua kata yakni Penetapan dan Berita Acara,” tambah Buniamin, SH, kuasa hukum lainnya.
‘’Itu tidak bisa dipilih salah satunya. Keduanya harus melekat. Tetap harus surat penetapan dan berita acara,’’ Adnan Buyung SH, MH, kuasa hukum lainya menimpali.
Untuk konteks jawaban, bahwa permohonan pemohon terkait tiga point yang ikut dipersoalkan Faisal Ibnu SH, MH menyebut tidak melanggar pasal 71 dan pasal 89.
‘’Karena jauh sebelumnya sudah tertuang dalam RPJMD Kota Makassar,” kata Faisal.
“Oleh karena itu berdasarkan eksepsi dan jawaban yang diperkuat oleh saksi – saksi dan fakta persidangan kami yakin gugatan pemohon akan ditolak,” tegas Mursalim Jalil SH, yang diamini kuasa hukum lainnya, Abdul Aziz SH, Akmal Rinto SH, Zulkifli SH.
Penulis : Asril Syahril





