Sumarsono: Hanya Kantor Gubernur Sulsel yang Tak Punya KTR

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Insiden kebakaran yang terjadi di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (15/8/2018) mendapat perhatian serius dari Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono. Dirinya mengakui kompleks Kantor Gubernur Sulsel tak memiliki aturan tentang rokok.

“Kantor gubernur yang tidak ada kata dilarang merokok hanya Sulsel. Saya sudah keliling, kawasan tanpa rokok di kantor gubernur itu tidak ada, saya juga heran. Sebenarnya harus ada,” kata Sumarsono, Kamis (16/8/2018).

Untuk mengantisipasi kejadian seperti kemarin terulang, Sumarsono menginstruksikan kawasan Gedung Kantor Gubernur Sulsel bebas asap rokok.

Bacaan Lainnya
“Saya sudah instruksikan Penjabat Sekda Sulsel segera buat edaran larangan merokok. Larangan itu berlaku untuk semua Kawasan Gedung Pemprov Sulsel,” tegasnya

Sumarsono mengatakan, bagi mereka yang perokok, dan terpaksa merokok, diperbolehkan dengan syarat harus di luar gedung atau di taman maupun tempat yang memang diperuntukan bagi perokok.

“Bagi perokok berat kami silahkan tetapi di taman, di bawah pohon. Silakan merokok di luar gedung,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sulsel Mujiono menjelaskan kebakaran terjadi karena di lantai empat jembatan penghubung gedung tersebut, yang menghubungkan bangunan gedung B Kantor Gubernur Sulsel.

Terdapat ruang yang tidak digunakan, kemudian dijadikan tempat penyimpanan perabotan yang tidak terpakai dan dos-dos (kardus) kemudian terbakar, diduga karena adanya sisa puntung rokok yang dibuang di atap gedung oleh seseorang.

“Ini jadi pelajaran untuk kita terutama menjaga kebersihan Kantor Gubernur,” tandasnya. (*)

Penulis: Mirsan
Editor: Yudhi

Pos terkait