Gandeng Brimob PD Parkir Makassar Sapu Bersih Jukir Liar, Ini Ciri Petugas Resmi! ​

Perumda (PD) Parkir Makassar Raya bergerak cepat menindaklanjuti maraknya aduan masyarakat terkait persoalan perparkiran di Kota Makassar. Penanganan laporan dilakukan secara terpadu melalui layanan call center, media sosial, hingga aplikasi Lontara milik Pemkot Makassar.

​Kabag Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menegaskan bahwa seluruh laporan warga langsung direspons oleh tim lapangan demi memaksimalkan pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

​“Semua aduan yang masuk langsung kami tindak lanjuti. Melalui komunikasi dua arah ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal,” ujar Asrul, Rabu (26/8/2026).

​Guna meminimalisasi keberadaan juru parkir (jukir) liar di area minimarket dan pusat usaha, PD Parkir meminta peran aktif warga untuk melapor melalui Call Center Humas di nomor 0811-4266-8899.

​Asrul meminta warga hanya melayani jukir resmi yang dibekali identitas jelas. Ciri utamanya adalah memiliki ID card resmi yang sesuai dengan wajah penggunanya, menggunakan atribut, serta mengenakan rompi khusus.

​Di lapangan, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir menggandeng Mitra Brimob Polda Sulsel untuk menggelar operasi penertiban maraton di berbagai wilayah.

​Dalam pemantauan di area Lazatto Chicken Jalan Dg Tata, petugas mendapati jukir tanpa rompi dan ID card resmi yang langsung ditindak di tempat.

​Penertiban berlanjut ke kawasan Pengadilan Agama Makassar Kelas IA di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 14, Biringkanaya, di mana petugas kembali menindak jukir tanpa izin.

​Tak hanya pembubaran, seorang jukir liar di samping RSUD Labuang Baji Jalan Ratulangi turut diamankan ke kantor Perumda Parkir untuk menjalani pembinaan dan edukasi khusus.

​Selain jukir liar, TRC merespons aduan kehilangan helm di area Kopi Ogud Jalan Sam Ratulangi dengan memberi teguran keras dan pengarahan kepada pengelola usaha serta jukir setempat.

​Direktur Umum Perumda Parkir Makassar, Ajid Said, mengimbau seluruh jukir liar agar segera mengurus izin dan mendaftarkan diri secara resmi.

​Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan iklim perparkiran Kota Makassar yang jauh lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan