INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Anggota DPRD Makassar Arifin Dg Kulle dipastikan akan di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kepastian ini diketahui setelah Sekretaris DPRD Makassar menerima SK PAW dari Gubernur Sulsel.
Diketahui, Arifin Kulle sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Makassar mewakil Partai PKPI, namun memutuskan memilih Partai Demokrat dan maju kembal di Pileg 2019.
“SK PAW nya sudah kita terima dari pak Gubernur, rencananya besok (12/10/2018) Bamus akan jadwalkan untuk di Paripurnakan,” kata Sekretaris DPRD Makassar, Adwi Awan Umar, pada Kamis (11/10/2018).
Dijelaskan, selain Arifin Kulle, dua nama lainnya, yakni Saharuddin Said dan Andi Abd Kadir PAW nya
sementara berproses.
“Kalau Saharuddin Said sementara berproses di KPU. Andi Abd Kadir berkas administrasinya sudah ada di meja Gubernur,” jelasnya.
Diketahui pula, Saharuddin Said sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Makassar mewakili Partai Golkar namun memutuskan pindah ke Partai Amanat Nasional dan maju kembali di Pileg 2019, begitu juga Andi Abd Kadir dari partai Hanura pindah ke partai PBB.
Proses Pergantian Antar Waktu ini
berdasarkan Pasal 7 ayat 1 huruf s PKPU Nomor 20 Tahun 2018, anggota DPR atau DPRD yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda, maka ia harus mengundurkan diri dari jabatannya.(*/yud)
Editor: Yudhi





