Pansus Ranperda Perlindungan Perawat Gelar Rapat Pendalaman Pasal – Pasal

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Perawat
kembali menggelar rapat pendalaman pasal – pasal bersama tim penyusun naskah akademik, Dinas Kesehatan Kota Makassar dan organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), di ruang Komisi D, pada Kamis (18/10/2018).

Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Perawat Shinta Mashita Molina mengatakan, rapat bersama tim penyusun naskah akademik ini sudah memasuki rapat ke empat kalinya sejak gambaran umum. Pihaknya kata dia sudah membahas pasal per pasal dari 65 pasal yang tertuang dalam naskah akademik.

Hanya saja lanjut dia, bahasa yang digunakan oleh pembuat naskah akademik bahasa yang dipakai tidak sesuai dengan bahasa hukum dan akhirnya dikembalikan ke bagian hukum Pemkot Makassar untuk dilakukan perbaikan.

“Karena Ranperda ini produk hukum maka bahasa yang digunakan harus berbahasa hukum, makanya kita kembalikan ke bagian hukum Pemkot Makassar untuk diperbaiki. Substansinya tidak berubah hanya bahasanya yang kami minta untuk diperbaiki,” terang Shinta Mashita.

Lebih lanjut, ranperda ini lahir untuk memberikan perlindungan terhadap kesenjangan perlakuan tenaga perawat.

“Kita ingin memberikan persamaan dalam mendapatkan hak tenaga perawat untuk mengerjakan kegiatan keprofesian,” tandasnya.(*/yud)

Editor: Yudhi

Pos terkait