Tak Miliki Izin Kegiatan, Lima WNA Diamankan Petugas Imigrasi

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar mengamankan lima Warga Negara Asing (WNA) di Dusun Parangmaklengu, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (17/10/2018) sekira pukul 15.30 wita.

Kelima WNA tersebut yakni Sinan, Mustafa, Tahir Enes, Hakan yang berasal dari Turki dan Rezhad yang berasal dari Australia.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Andi Pallawarukka, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Imam Suyudi, dan Kepala Divisi Imigrasi Kemenkunham Sulsel Kaharuddin saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Wilayah Kemenkunham Sulsel, Jl. Sultan Alauddin, pada Kamis (18/10/2018).

“Kelima WNA ini diamankan karena telah melakukan pelanggaran, masuk ke Indonesia dengan memakai Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) khusus untuk wisata, namun melakukan kegiatan proses syuting film,” terang Andi Palllawarukka.

“Ini termasuk dugaan pelanggaran izin kunjungan. Tidak sesuai dengan izin. Seharusnya berwisata tapi ini melakukan kegiatan bekerja. Makanya kami tahan,” lanjutnya.

Selain itu lanjut dia, kelima WNA tersebut tidak melapor ke Pemerintah daerah (Pemda) setempat dan tidak ada penyampaian ke Kantor Imigrasi.

“Mereka sudah lama Indonesia. Satu orang pertama masuk pada tanggal 15 September 2018 yang lalu. Sedangkan, empat orang berikutnya masuk pada tanggal 26 September 2018 yang lalu,” jelasnya.

“”Mereka datang sepertinya memang melakukan kegiatan syuting untuk film dokumenter. Bukan untuk berwisata karena peralatannya sangat lengkap,” tandasnya. (**)

Editor: Yudhi

Pos terkait