Alumni UIT Bentuk Forum, Libatkan Diri Dalam Perbaikan Status Kampus UIT

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Alumni Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar membentuk Forum Alumni UIT untuk terlibat dalam perbaikan status kampus UIT.

Hal ini pasca dikeluarkannya sanksi Administratif Universitas Indonesia Timur Makassar oleh Kementrian Riset ,Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan nomor : 1964/C.CS/KI/2018 tertanggal 8 Mei 2018.

Forum Alumni UIT yang dikoordinatori Adhi Bintang.SH (Alumni Fakultas Hukum angkatan 2006 ) ini menjadi wadah pemersatu Alumni untuk berkontribusi terhadap penyelesaian masalah UIT.

“Salah satu langkah cepat yang dilakukan oleh forum ini adalah membentuk Tim Hukum Forum Alumni yang diisi beberapa Advokad Muda yang berasal dari Kampus Universitas Indonesia Timur,” kata Adhy Bintang, Kamis (1/11/2018).

“Tim Hukum dikomandoi langsung oleh koordinator hukum, Hasri Jack.SH dan beberapa advokat yang ada didalamnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, koordinator Forum dan beberapa alumni perwakilan Fakultas telah menjalankan beberapa agenda, salah satunya melakukan pertemuan dengan pihak Rektorat UIT dan juga L2Dikti.

“Kami mendorong bahwa dalam pelaksanaan managemen kampus kedepan harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan tentunya dalam pelaksanaan teknis harus mengacu pada Statuta UIT yang telah diperbaruhi tertanggal 10 Juli 2017,” imbuhnya .

Dijelaskan pula, hal yang paling krusial di forum alumni UIT adalah bagaimana kedepan birokrasi dan yayasan UIT dalam hal pengangkatan pejabat struktural harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam statuta UIT.

“Terlebih lagi tenaga pengajar harus memiliki standarisasi kompetensi sebagai syarat untuk mengajar di Universitas Indonesia Timur Makassar ,” tegas Adhy Bintang

Eks Ketua BEM HUKUM UIT ini menegaskan, Forum Alumni merespon positif terkait pergantian Ketua Yayasan Universitas Indonesia Timur dari H.Haruna.MA.SE.MM kepada Aminuddin.SH.MH .

“Bagi kami inilah salah satu niat baik dari pihak yayasan UIT untuk memperbaiki UIT kedepan .Kami berharap kedepan setelah menemui hasil yang sama-sama kita berharap tertanggal 1 November 2018 KemenristekDikti dapat mencabut sanksi Administratif UIT melalui mediasi yang dilaksanakan dan membuka pangkalan data L2Dikti agar pihak kampus dapat mengakses data untuk kepentingan perbaikan data Mahasiswa Universitas Indonesia Timur,” tandasnya.(*)

Editor: Yudhi

Pos terkait