InfoSulsel.com, Makassar – Seorang pemuda paruh baya diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Tamalate di Jl. Teluk bayur No. 7, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sabtu (10/11/2018) sekitar pukul 03.00 WITA.
Unit Opsnal Polsek Tamalate yang dipimpin Panit II Reskrim, Ipda Sugiman bersama Danteam Aiptu Ahmadi, meringkus pemuda berinisial AR setelah kedapatan sedang mengonsumsi sabu di kamar rumahnya.
Saat itu, petugas yang sedang berpatroli diberitahukan oleh salah satu warga melalui telepon mengenai kejadian tersebut. Degan sigap, tim kepolisian segera datang dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Di depan penyidik, pelaku mengakui telah membeli barang haram tersebut dari seorang bandar di Jl. Nanunggal 31, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar seharga Rp.100.000.
“Dari keterangan yang didapat, AR mendapatkan sabu dari buron S yang masuk dalam daftar pencarian kami. AR juga sudah mengakui perbuatannya dan kini kami amankan,” jelas Ipda Sugiman.
Adapun barang bukti yang juga diamankan berupa 1 (satu) buah bong, 3 (tiga) buah korek api gas, 2 (dua) saset plastik kosong bekas sabu, 1 (satu) buah pipet plastik, dan 1 (satu) unit handphone berwarna hitam.
Pelaku masih diamankan di Mapolsek Tamalate guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Rhenno.
Editor: Adriyan.





