InfoSulsel.com, Makassar – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan yang harus dipersiapkan jika ingin berpergian menggunakan kendaraan.
Akan ada sanksi tilang yang menunggu, jika dalam berkendara kelengkapan yang dibawa tidak lengkap. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada dalam UU Lalu Lintas.
Untuk itu, perlu bagi pengendara mengecek terlebih dahulu kelengkapannya sebelum bepergian. Salah satu hal yang penting diperhatikan ada masa berlaku dari SIM.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polrestabes Makassar membuka Mobil Layanan SIM Keliling bagi para pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Berikut jadwal Mobil Layanan SIM Keliling Milik Polrestabes Makassar, November 2018:
- Mobil I:
– Senin-Rabu-Jumat bertempat di Jl. Kimia Raya/Pasar Daya.
– Selasa-Kamis-Sabtu bertempat di Jl. Jend. Sudirman/Monumen Mandala. - Mobil II:
– Senin-Rabu-Jumat bertempat di Jl. Abd. Kadir.
– Selasa bertempat di Jl. Gatot Subroto.
– Kamis bertempat di Pasar Antang.
– Sabtu bertempat di Jl. Perjanjian Bongaya (Barombong).
Mobil Layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar beroperasi pada pukul 09.00-14.00 WITA sesuai pada jadwal di atas.
Adapun Persyaratan yang Diwajibkan:
- Membawa FC KTP beserta aslinya.
- Membawa FC SIM (Lama) beserta aslinya.
- Perpanjangan SIM berlaku 1 (satu) pekan sebelum kadaluarsa.
Penulis: Rhenno
Editor: Adriyan





