InfoSulsel.com, Makassar – Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kombes Pol Yudhiawan kembali berhasil mengamankan tersangka pelaku penyebaran berita bohong (hoax) yang ada di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Polda Sulsel berhasil mengamankan U (28) warga Jl. Borong Jambu Galian Perumnas Antang Blok 1 Kota Makassar beserta N (23) warga Jl. Tinumbu Lr. 132 H No. 11 Kel. Layang Kec. Bontotala Kota Makassar, Senin (5/11/2018).
“Yang memberikan info awal kita akan periksa nanti. Termasuk media sosial seperti Makassar Info, Sosmed Makassar, dan lainnya. Kami akan periksa apa dasar mengupload itu dan di mana berita itu didapat,” papar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, saat dikonfirmasi, Selasa (6/11/2018).
Ia mengungkapkan, satu dari dua orang tersangka kasus penyebaran berita hoax terkait penculikan anak di Makassar mengaku mendapatkan berita awal tersebut dari sebuah akun media sosial Makassar Info yang kemudian Ia sebarkan dengan mengunggah berita itu menggunakan akun facebook miliknya.
Pelaku U memposting konten Berita Bohong (hoax) yang belum pasti kebenarannya yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dengan isi konten “Penculikan anak di Batua Raya!!! Hati2 qi jaga baik2 anak ta!!! Assalamualaikum batua raya geger tertangkap pencuri anak anak. Menurut pengakuan tersangka. Ada beberapa anggotanya atau kelompok tersebar di makassar. Yg di incar umur 7 tahun kebawah 1 organ tubuh 1 milyar. JAGALAH ANAK ANAKTA KODONG” menggunakan akun facebook “Usman Abdullah”.
Sedangkan, pelaku N (23) memposting konten berita bohong “VIDEO NO HOAX Penculikan serta penjualan organ tubuh di pasar gelap, jaga anak kalian baik baik,” dengan menggunakan akun facebook “Nrmyt Umi”.
Kini tersangka N dan U mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam dikenakan dikenakan pasal berlapis Pasal 14 ayat (1) UU. No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat (2) UU. No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 15 UU. No. 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penulis: Rhenno.
Editor: Adriyan.





