INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Penikam bersama Unit Jatanras Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengamankan dua pemuda yang kedapatan menyimpan senjata tajam (sajam) tanpa izin.
Dua pemuda tersebut berinisial RS alias Ucok (24) dan IW alias Wandi (18) yang diamankan di Jalan Rajawali, Makassar.
Keduanya ditangkap karena membawa sajam jenis parang, Selasa (29/1/2019) malam.
Sebelum penangkapan, petugas mendapat laporan via telepon mengenai adanya tindak penodongan di Jalan Rajawali.
Selang beberapa menit, petugas bergegas melakukan patroli strong point di daerah yang dimaksud.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat sekumpulan anak muda di belakang rumah susun di Jalan Rajawali.
Saat petugas hendak berhenti dan melakukan pemeriksaan, terlihat seorang pemuda berusaha kabur dan membuang sebuah parang ke pinggir jalan.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polrestabes Makassar, AKP Alex Dareda mengatakan, melihat pemuda yang kocar kacir, tim berusaha melakukan pengejaran dan mendapatkan dua orang pemuda.
“Setelah terlibat aksi kejar, pemuda itu pun berhasil ditangkap bersama parang yang dibuang,” jelasnya, Rabu (30/1/2019).
Kedua pelaku beserta barang bukti yang didapatkan langsung diboyong ke Markas Polsek (Mapolsek) Mariso untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*/RP/16)





