INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Jatanras Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Jatanras, Iptu Eka Bayu Budhiawan bersama Reserse Mobile Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Resmob Polda Sulsel) meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus pencurian dengan kekerasan (curas).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polrestabes Makassar, AKP Alex Dareda mengungkapkan, penangkapan pelaku tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan tentang kasus curat maupun curas yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Kasus curat maupun curas yang diungkap per 28 Januari 2019 di Jalan Sungai Saddang berhasil meringkus lelaki berinisial MI (18) warga Jalan Veteran Utara, Makassar.
“MI sempat melakukan tindak curat di Perumahan Bukit Baruga dengan cara masuk ke dalam kamar korban dan mengambil perhiasan berupa satu buah emas batangan, dua buah gelang emas, dan satu buah cincin emas pada Agustus 2018 lalu,” ungkapnya, Rabu (30/1/2019).
Lanjut, Kasubag Humas menambahkan, MI melakukan pencurian gawai di Jalan Veteran Utara dengan cara merusak pintu belakang rumah korban dan mengambil satu buah gawai merk Samsung J2 Prime dan Samsung Galaxy pada Desember 2018.
Saat dilakukan interogasi, pelaku juga mengakui pada 2017 telah melakukan tindak pidana curas di berbagai tempat di wilayah hukum Makalssar.
“Pelaku juga pernah melakukan pencurian di Jalan Gunung Nona dengan mengambil satu unit hp Galaxy, di belakang Mall Panakukang dengan mengambil satu unit hp Lenovo, di Jalan Ratulangi mengambil satu unit hp Blackberry, di depan Balai Kota dan di Jalan Rappocini dengan mengambil satu buah helm KYT,” ungkap AKP Alex Dareda.
Dari tangan MI, disita barang bukti berupa satu buah gawai Samsung J2 Prime hasil curian lalu pelaku diamankan di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Makassar guna penyidikan lebih lanjut.(*/RP/16)





