INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pihak kepolisian berhasil menjaring seorang pemuda yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diboyong dari Kendari.
Ialah AK (18) merupakan seorang residivis lintas kabupaten yang memiliki empat laporan polisi yang menyeret nama pemuda ini, diantaranya dua kasus pencurian gawai, satu kasus pencurian aki, dan satu kasus pencurian laptop.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Kanit Reskrim Polsek) Wajo, Iptu Usman Tobo SH mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku ditemani oleh beberapa orang temannya.
“Saat pencurian terakhirnya yang berhasil mengambil tiga unit laptop (dua merk Toshiba dan satu merk Acer), pelaku bersama tiga rekannya yakni Aco (DPO), Ijal (DPO), dan Icca yang sudah diamankan terlebih dahulu,” ungkap Iptu Usman saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Kasus ini terungkap setelah rekan pelaku mencoba menjual laptop dari hasil curiannya di salah satu ekspedisi di Jalan Kalimantan, Makassar.
Ternyata, ekspedisi yang Ia tawarkan adalah keluarga dari korban yang mengaku telah kehilangan laptop.
Setelah melakukan kejahatan, AK melarikan diri dan menetap sementara di Kendari selama beberapa bulan di rumah salah seorang keluarganya.
Iptu Usman juga menambahkan, AK ditangkap di Kendari karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa badik oleh petugas.
“Saat mengetahui keberadaan AK di Kendari, Tim Resmob Polsek Wajo yang dipimpin Panit II Reskrim, Iptu Hamka SH segera meluncur ke lokasi yang dimaksud untuk membawa pulang pelaku,” bebernya.
Setibanya di Markas Polsek (Mapolsek) Wajo, pelaku mengakui kalau barang hasil curiannya dibarter dengan paket sabu seberat 0,5 gram di Sapiria untuk Ia konsumsi.
Pelaku dan barang bukti berupa satu unit laptop merk Toshiba warna hitam kini diamankan di Mapolsek Wajo.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman pidana diatas tujuh tahun penjara.(*/RP/16)





