INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Unit Reserse Mobile Kepolisian Sektor (Resmob Polsek) Tamalate menangkap pelaku pencurian gawai di Jalan Dg. Tata 3, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Dua pelaku tersebut yakni lelaki berinisial RF (18) dan AM (18) merupakan warga Jalan Dg. Tata yang diamankan petugas, Senin (28/1/2019) sekitar pukul 23.50 WITA.
Keapla Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Kasubag Humas Polrestabes) Makassar, AKP Alex Dareda meagatakan, berawal saat RF ingin menjual gawai hasil kejahatannya yang dalam keadaan terkunci dan tidak dilengkapi dengan dus.
“Saat RF hendak menjual hp hasil curian di Jalan Rappocini Raya, Ia disergap oleh petugas yang sebelumnya telah mengetahui keberadaan pelaku,” ucap AKP Alex Dareda, Rabu (30/1/2019).
Setelah mengamankan RF, anggota Resmob melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AM di Jalan Dg. Tata, Makassar.
Di hadapan petugas, kedua pelaku mengakui gawai yang hendak dijual merupakan hasil curiannya yang dilakukan di Jalan Dg. Tata.
“AM merupakan rekan yang menemani RF melakukan aksi pencurian,” jelas Alex.
Kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit gawai merk Xiaomi warna gold telah diamankan di Markas Polsek (Mapolsek) Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*/RP/16)





