INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Jajaran Reserse Mobile Kepolisian Sektor (Resmob Polsek) Panakkukang mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Barawaja Raya, Makassar.
Pelaku berinisial HR (19) warga Jalan Barawaja beserta penadahnya DW (47) warga Jalan Pampang, Selasa (29/1/2019).
Setelah melakukan penyelidikan mengenai kasus curat di wilayah hukumnya dan mengetahui keberadaan target operasi, Tim yang dipimpin Pembantu Unit (Panit) II Reserse Kriminal (Reskrim) Ipda Roberth Haryanto Siga langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Barawaja dan berhasil mengamankan HR.
Saat dilakukan pengembangan kasus, petugas berhasil menemukan barang bukti yang disimpan dalam truk dan menangkap penadah DW Jalan Pampang.
Di hadapan petugas, HR mengakui telah melakukan pencurian empat buah rantai besi pengikat alat berat di Jalan Barawaja dengan cara memasuki bengkel korbannya.
“HR menjual barang curiannya kepada DW seharga Rp450.000 dan hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika,” beber Ipda Roberth.
Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Markas Polsek (Mapolsek) Panakkukang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(*/RP/16)





