INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Unit Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Tanah berhasil meringkus daftar pencarian orang (DPO) pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Jembatan Lembok (Kanal Layang) Makassar, Kamis (24/1/2019) pukul 01.30 WITA dini hari.
Pelaku bernama Umar alias Jodi (25) yang merupakan seorang pengangguran ditangkap atas dugaan kasus pencurian sesuai surat laporan polisi LP/106/Xll/Sek UT per 25 Desember 2018.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa lama, akhirnya Tim Opsnal Polsek Ujung Tanah yang dipimpin Pembantu Unit (Panit) II Reserse Kriminal (Reskrim) Iptu Saini, SH menemukan keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan.
Diketahui, korban pencurian atas nama Abdul Rahim (35/wiraswasta) tinggal di Jalan Tinumbu Lr.132 No.26 Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.
Melaporkan telah kecurian emas 35 gr, dua buah jam tangan, dan uang tunai sebesar Rp1.500.000 di rumahnya.
Iptu Saini menjelaskan, Umar alias Jodi sempat menjadi buron kasus pencurian sebelum akhirnya dijebloskan ke balik jeruji besi.
“Di hadapan petugas, Umar alias Jodi mengakui telah melakukan pencurian dan berhasil menggasak sejumlah barang berharga di dalam rumah korbannya,” tutur Iptu Saini.
Kini, Umar alias Jodi mendekam dalam Rutan Polsek Ujung Tanah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 363 (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*/RP/16)





