Gunakan Sabu, Tim Elang Polrestabes Makassar Bekuk Dua Orang Pemuda

Ilustrasi.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Elang Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Yakni RW (21) dan RM (20) tercatat tinggal di Jalan Muhammad Yamin dan diringkus di depan Warung Dapur Kepiting, Makassar, Senin (7/1/2019).

Bacaan Lainnya

Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada Yuda, S.Ik mengungkapkan, keduanya diamankan berawal dari adanya informasi seringnya terjadi transaksi narkotika.

Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud dan mengamankan keduanya.

“Setiba di TKP, tim menggeledah tersangka. Saat digeledah, tersangka sempat membuang barang bukti ke selokan dan berhasil diambil oleh anggota,” ungkap Wakasat Narkoba, saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/1/2019).

Selanjutnya, Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar melakukan pengembangan ke tempat kos setempat dan ditemukan ada lima sachet sabu dan satu sachet pil ekstasi bentuk panda.

“Pil panda ini mungkin sisa dari tahun baru kemarin, sebelumnya kami juga pernah amankan pil jenis ini sekitar dua mingu lalu,” jelasnya.

Ketika dilakukan pengembangan oleh petugas, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menendang petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian betis.

Kini, tersangka bersama barang bukti berupa sabu seberat 55 gram diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(*)

Penulis: RP | Editor: Adriyan

Pos terkait