INFOSULSEL.COM, GOWA – Seorang warga Malino Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan antara mobil box dan sepeda motor di Jalan Kr Pado Malino, Selasa (8/1/2019) pagi tadi.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Gowa Kompol Muhammad Fajri Mustafa bersama Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Gowa Iptu Hasrawati segera merespon cepat dengan sigap mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Laka Satlantas Polres Gowa.
“Kami menerima laporan bahwa telah terjadi laka lantas antara mobil box dengan sepeda motor yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Malino,” tutur Kompol Fajri saat dikonfirmasi.
Kecelakaan ini juga mengakibatkan salah satu rumah dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Asrama Polisi Kepolisian Sektor (Polsek) Tinggimoncong mengalami kerusakan parah akibat adanya tabrakan.
Diketahui, mobil box yang digunakan dalam kondisi rem blong, terlebih lagi medan jalan yang menukik turun sehingga pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraannya.
“Jadi, pengemudi box melintas dari arah Pasar Malino menuju Sungguminasa ini mencoba menghindari jatuhnya korban, akibat kendaraannya yang tidak bisa dikendalikan karena kondisi rem blong serta medan jalan yang terjal,” jelasnya.
“Sehingga Ia mengarahkan mobilnya ke salah satu rumah dinas Aspol Polsek Tinggimoncong,” sambung Kompol Fajri.
Peristiwa ini menelan korban jiwa berjumlah tiga orang, di mana satu diantaranya meninggal dunia, yakni Herny (40) merupakan penumpang dari ojek yang ditumpanginya. Sedangkan dua lainnya adalah Syarifuddin (54) tukang ojek dan Ira (28) kondektur mobil.
Disisi lain pengemudi mobil box bernama Mursalu Dg. Duddin ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polsek Tinggimoncong.
Tersangka dikenakan sanksi berlapis karena melanggar Pasal 310 (4) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.
Dan Pasal 201 (1 dan 2) KUHP tentang kesalahaan atau kealpaan yang menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak dengan ancaman hukuman selama 9 bulan penjara.(*)
Penulis: RP | Editor: Adriyan





