INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Unit Reserse Mobile Kepolisian Sektor (Resmob Polsek) Ujung Pandang bersama Resmob Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengamankan lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan seorang penadah, Rabu (9/1/2019).
Mereka adalah lelaki inisial FI (17), RI (17), FT (17), FA (15), dan AD (15) serta penadah berinisial AP. Sedangkan dua pelaku lainnya yakni ON dan ID masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Kelima remaja tersebut merupakan pelaku curas yang kerap kali beraksi di wilayah hukum Polsek Ujung Pandang.
Pembantu Unit Reserse Kriminal (Panit Reskirm) Polsek Ujung Pandang, Aiptu Syawaluddin mengungkapkan, penangkapan kelima pelaku berawal saat diamankannya seorang penadah barang hasil curian yakni lelaki AP di Jalan Sungai Pareman.
“Berawal dari penangkapan AP petugas pun menadapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku curas dan berhasil meringkusnya di Jalan Gunung Lokon, di mana kelima para pelaku tersebut sedang berkumpul,” beber Aiptu Syawaluddin.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan busur serta sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat menjalankan aksinya.
Di hadapan petugas, para pelaku mengakui telah melakukan curas di beberapa lokasi, diantaranya Jalan Amanagappa (4/1/2019) sekitar pukul 23.50 WITA, Jalan Jenderal Sudirman depan Mandala (9/1/2019) pukul 17.00 WITA, dan di Jalan Emmy Saelan.
Selain itu, para pelaku juga mengaku telah melakukan curas di wilayah Panakkukang, tepatnya di Warung Sari Laut dan berhasil merampas uang tunai sebesar Rp2.800.000.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mempunyai peranan masing-masing, ada yang membawa senjata tajam jenis parang dan busur sebagai eksekutor serta joki.
Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polsek Ujung Pandang guna penyidikan lebih lanjut.(*)
Penulis: RP | Editor: Adriyan





