Jambret Istri Polisi, Pria Ini Diberi Selongsong Peluru di Kakinya

ZU (21) pelaku penjambretan yang diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makasssar.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) jambret, diringkus Tim Jatanras Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar.

Pelaku yakni lelaki ZU (21) merupakan warga Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Makassar, diamankan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung Iptu Eka Bayu Budhiawan, S.Ik.

Bacaan Lainnya

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polrestabes Makassar, AKP Alex Dareda menjelaskan, ZU diringkus berdasarkan hasil penyelidikan dan penangkapan di sebuah bengkel Jalan Banta-bantaeng pada Rabu (16/01/2019) sekitar pukul 16.00 WITA.

“ZU yang kami amankan merupakan rekan RY yang terlebih dahulu ditangkap dalam kasus curas di Jalan Bundaran Pa’baeng-Baeng, di mana korbannya merupakan ibu Bhayangkari yang tinggal di Asrama Brimob Pa’baeng-Baeng,” terang Alex saat dikonfirmasi, Kamis (17/1/2019).

ZU dan RY berhasil merampas sebuah tas milik korban yang berisi gawai Samsung lipat warna merah dan Oppo A37 warna putih serta uang tunai Rp2 jt, Kamis (10/1/2019) lalu.

“ZU juga diketahui merupakan DPO kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi per tanggal 11 Januari 2018 di Jalan Mappaoddang,” ungkapnya.

Pada saat dilakukan pengembangan mencari rekan-rekan pelaku lainnya, ZU berusaha melarikan diri dengan cara mendorong dan membenturkan badannya kepada petugas.

Petugas pun melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki ZU dengan timah panas.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Mamajang guna penyidikan lebih lanjut.(*/RP/16)

Pos terkait