INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Jatanras Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil meringkus dua pelaku pencurian bermotor (curanmor), keduanya diketahui masih remaja masing-masing FA (14) dan HR (17), Selasa (8/1/2019).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polrestabes Makassar, AKP Alex Dareda menuturkan, penangkapan kedua pelaku berawal saat Tim Gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Reserse Resmob Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Resmob Polda Sulsel) mendapatkan informasi terkait salah satu keberadaan pelaku curanmor.
Yakni FA yang sedang berada di Jalan Ir. Sutomo, Makassar, dan langsung melakukan penangkapan.
Dari keterangan FA, diperoleh lagi informasi bahwa saat menjalankan aksi curanmor bersama rekannya berinisial HR.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas kembali bergerak dan berhasil menangkap HR di Jalan Kelapa Tiga, Makassar,” ungkapnya.
Di hadapan petugas, kedua pelaku membenarkan dan mengakui telah melakukan aksi curanmor di beberapa lokasi di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Seperti di Jalan Pandang Raya (pintu belakang Swiss Bell-inn Hotel) Kecamatan Panakukkang mengambil motor Yamaha Mio Soul warna hitam DD 3901 RF per tanggal 6 Januari 2019 sekitar pukul 03.30 WITA.
Sebelumnya, mereka pernah melancarkan aksinya di Jalan Mappanyukki Lr.128 No.5 Kecamatan Mariso dengan mengambil motor Suzuki Satria FU warna hitam per tanggal 3 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 WITA.
Jauh sebelum itu, FA dan HR juga melakukan curanmor di Jalan Landak dengan mengambil motor Mio Sporty warna hijau pada Desember 2018.
Dari tangan kedua pelaku, diamankan dua sepeda motor hasil curiannya, satu unit motor Yamaha Mio Soul warna hitam dan satu unit motor Suzuki Satria warna hitam.
Kedua pelaku telah diamankan Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut.(*)
Penulis: RP | Editor: Adriyan





