Tim Gabungan KLHK Bersama Lantamal Bongkar Penyelundupan Kayu Ilegal Bernilai Rp16,5 M

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Jajaran Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VI beserta tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap kasus kapal lambung SM yang mengangkut 57 kontainer kayu ilegal asal Papua di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.

Kapal pengangkut tersebut rencananya akan berlabuh ke Surabaya. Kasus penyelundupan ini terungkap setelah tim melakukan monitoring.

Bacaan Lainnya

Komandan Lantamal VI, Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono mengungkapkan, kayu ilegal yang masih tersimpan dalam peti kemas tersebut seharga miliaran rupiah.

“Kayu berjenis merbau ini diperkirakan jumlahnya lebih dari 914 meter kubik dengan nilai minimal Rp16,5 miliar,” ungkap Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono, Selasa (8/1/2019).

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, kapal pengangkut kayu ilegal bisa terdeteksi berdasarkan hasil analisis dan laporan operasi intelijen sejak Desember 2018 yang diperkuat atas informasi dari instansi terkait.

Tim mengindikasi adanya penyelundupan kayu ilegal dari Pelabuhan Jayapura dengan tujuan Pelabuhan Surabaya. Saat kapal bersandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta, petugas menggelar pengecekan fisik barang yang diangkut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas memastikan kalau kayu yang diangkut adalah ilegal dan langsung disita untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Dwi.

Mengucapkan hal yang serupa, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut, pengungkapan kayu ilegal merupakan hasil pengembangan operasi sebelumnya di Surabaya per tanggal 5 Desember 2018.

“Barang bukti bernilai mahal karena merupakan kayu jenis merbau yang masuk daftar kelas satu. Semoga ini awal untuk memberantas maraknya pembalakan liar,” ungkap Ridho.

Hanya saja, aparat belum menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan kayu ilegal ini. Investigasi petugas masih terus berjalan untuk menyelidiki pihak-pihak yang ikut terlibat.(**)

Penulis: RP | Editor: Adriyan

Pos terkait