INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala menangkap seorang wanita yang melakukan tindak kejahatan dengan menganiaya pamannya sendiri menggunakan pisau dapur.
Pelaku ialah wanita berinisial JR (19) yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban bernama Salomo Pahala (34) di Jalan Perumahan Bukit Teknologi Antang, Makassar, Senin (4/2/2019).
Atas kejadian tersebut, korban disinyalir mengalami luka robek pada pinggang sebelah kiri dan di bagian wajah yang segera ditangani secara medis.
Kepala Polsek (Kapolsek) Manggala, Kompol Hasniati mengungkapkan, JR ditangkap di rumah keluarganya atas laporan yang masuk ke Polsek Manggala mengenai tindak penganiayaan berat.
“AR ditangkap di rumah keluarganya di Jalan BTN Tritura Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar,” kata Kompol Hasniati.
Hasniati juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif JR melakukan penganiayaan terhadap korban karena ada unsur dendam dan sakit hati.
“Pelaku sering dimarahi oleh korban yang tidak lain adalah pamannya sendiri,” beber Kompol Hasniati.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya.
Kini, JR bersama barang bukti diamankan di Markas Polsek (Mapolsek) Manggala untuk penyelidikan lebih lanjut.(*/RP/16)





