INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim dari Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan menangkap seorang ibu rumah tangga terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (7/2/2019).
Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpin oleh Ipda Asnawi, SH dan Ketua Tim (Katim) 1 Reksim, Aipda Rudi Hartono mengamankan perempuan berinisial ST (39) di Jalan Indah 2 Makassar karena diduga mengedarkan sabu ke masyarakat.
Ipda Asnawi mengungkapkan, penangkapan bandar tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Indah 2 Makassar.
Berangkat dari laporan dari warga, petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi yang dimaksud dan mendapati seorang perempuan dengan gelagak mencurigakan.
“Selanjutnya, tim segera melakukan penggeledahan di dalam rumah perempuan tersebut dan ditemukan narkoba jenis sabu dalam bungkusan yang siap dijual,” jelas Asnawi saat dikonfirmasi, Jum’at (8/2/2019).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam rumah ST, diantaranya 16 sachet kecil berisi sabu, satu sachet sedang berisi sabu, satu buah timbangan, dan satu pack sachet kosong.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Markas Polres (Mapolres) Pelabuhan Makassar dan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*/RP/16)





