INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Unit Patroli Motor (Patmor) 633 Satuan Samapta Bhayangkara Kepolisian Resor Kota Besar (Sat Sabhara Polrestabes) Makassar berhasil menggagalkan aksi pembegalan di Jalan Rajawali, Kota Makassar.
Dari kejadian tersebut, ada dua pelaku yang diamankan yakni RD (28) warga Jalan Rajawali dan RK (14) warga Rumah Susun Lama, Minggu (24/2/2019) sekitar pukul 23.45 WITA.
Adapun kronologis kejadian berawal saat empat orang pengendara motor diikuti oleh orang tidak dikenal (pelaku) dari arah Jalan Rajawali.
Pada saat melintasi Jalan Penghibur, tiba-tiba teman pelaku berjumlah lima orang langsung menghentikan kendaraan dan mencabut sebilah badik.
Mendapatkan informasi adanya pengancaman, personil Patmor 633 Sat Sabhara Polrestabes Makassar yang dipimpin oleh Bripka Herman segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, komplotan tersebut langsung melarikan diri namun petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya dua pemuda beserta barang bukti berhasil diamankan.
“Karena korban takut, Ia sampai terjatuh dan mengalami luka di lengan kanan dan luka pada lutut,” ucap Bripka Herman.
Diketahui, dua pemuda yang melakukan tindak pengancaman baru saja meneguk minuman keras (miras) sehingga dalam keadaan mabuk.
“Salah seorang pelaku berinisial RD merupakan residivis curat dan pernah ditahan di Polsek Mariso,” lanjut Bripka Herman.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku bersama barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan untuk merampas dibawa ke Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Makassar.(*/RP)





