INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalanrea menangkap seorang lelaki pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Lelaki tersebut berinisial JD (18), tercatat tinggal di Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Blok AB, diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Tamalanrea, Minggu (24/2/2019).
“JD melakukan perampasan di Jalan Tamalanrea Raya depan Ruko Pelangi,” ucap Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Kasubag Humas Polrestabes) Makassar, AKP Alex Dareda saat dikonfirmasi.
Saat melakukan aksinya, pelaku yang berjumlah dua orang memepet korbannya, kemudian meminta gawai dan mengancam mengambil motor korban jika gawai tidak diserahkan.
Lanjut AKP Alex Dareda, JD merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tamalanrea.
Sebelumnya, rekan JD telah diamankan terlebih dahulu dan menjalani proses penyidikan di Polsek Tamalanrea dalam perkara lain.
Pelaku akhirnya dibawa di Polsek Tamalanrea untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*/RP)





