INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Reskrim Polrestabes) Makassar melaksanakan konferensi pers terkait jaringan tindak pidana prostitusi online di wilayah hukumnya di depan Lobi Polrestabes Makassar, Sabtu (6/4/2019) siang.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, SIK didampingi Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) AKP Alex Dareda mengungkapkan, seorang pelaku berhasil diamankan yakni perempuan AL alias Ayu yang diduga sebagai mucikari.
“Kami mangamankan seorang pelaku bersama tiga korban yang merupakan anak dibawah umur, pelaku disinyalir terlibat dalam perdagangan orang,” jelas Kasat Reskrim.
AL alias Ayu diamankan di sebuah hotel Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, oleh Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasus prostitusi online ini terbongkar karena adanya laporan dari masyarakat, dimana pelaku diketahui menyewa salah satu kamar di hotel dan memperkerjakan tiga orang yang masing-masing merupakan perempuan RA, AN, dan SE sebagai penjaja seks komersial.
Lanjut Kasat Reskrim, ketiga korban ini dipekerjakan sebagai penjaja seks komersial sejak Januari 2019.
Ketiga korban bekerja selama lima hari mulai Senin hingga Jum’at dan wajib menyetor kepada pelaku uang tunai sebesar Rp250.000 per hari ditambah harga sewa hotel senilai Rp135.000.
“Tamu didapatkan melalui aplikasi Mi Chat, apabila ada tamu meminta pertemanan maka korban langsung melayaninya dan mengajak kencan”, ungkapnya.
Dalam satu kali melayani tamu, tarifnya diantara Rp400.000 sampai Rp1.000.000.
AKBP Indra menjelaskan, pelaku beroperasi sudah lebih dari tiga bulan dengan berpindah-pindah hotel, hal ini dilakukan agar tidak mudah diciduk polisi.
“Setelah kami dalami pengakuan pelaku, Ia sering berpindah hotel paling tidak dua kali dalam sehari,” jelasnya.
Pelaku yang masih belia ini awalnya berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) salah satu merk minuman.
Kemudian beralih menjadi pekerja seks komersial (PSK) atas desakan sang mucikari MH.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga sampai sembilan tahun penjara.(*/RP)





