Polrestabes Ungkap Jaringan Prostitusi Online di Makassar

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menahan mucikari prostitusi online di sebuah hotel di Makassar. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko muncikari tersebut berinisial AL. Ia  bersama tiga perempuan remaja diamankan di sebuah hotel di Makassar.

Bacaan Lainnya

Wanita-wanita muda ini dijajakan lewat aplikasi online. Mereka berpindah-pindah tenmpat dari hotel ke hotel lainnya. Saat diamankan mereka tengah menunggu pelanggan di sebuah hotel berbintang di jalan Sultan Hasanuddin, Makassar.

‘’Ketiga perempuan yang dijadikan sebagai PSK berusia belasan tahun dan berstatus sebagai korban. Ketiganya RL, AN dan SV,” jelas AKBP Indratmoko, Sabtu (6/4/2019) di Mapolrestabes Makassar.

Indratmoko menyebutkan, tersangka AL menjajakan sejumlah perempuan remaja pada pria-pria hidung belang menggunakan aplikasi Me-Chat. Setelah deal dengan calon pelanggannya, tersangka mengajak pelanggannya bertransaksi di hotel yang disepakati.

Menurut Indratmoko sang muncikari memasang tarif ratusan ribu sampai Rp 1 juta. “Pelanggan akan memilih perempuan yang akan dikencaninya dari foto-foto yang disodorkan,” paparnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti 6 telepon genggam dan sebuah pakaian dalam milik PSK jaringan tersangka.

Tersangka AL dijerat beberapa pasal, yakni Pasal 296, junto Pasal 506 KUHP serta Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka kini ditahan di sel Mapolrestabes Makassar, sedangkan ketiga perempuan yang dijadikan PSK hanya diambil keterangannya,” sebut Indratmoko.

Penulis : Asril

 

Pos terkait