INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Personil Reserse Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang bersama Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel telah meringkus seorang pelaku pencurian di RS. Grestelina Kota Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Alex Dareda menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial HS alias Nia (22) warga Inspeksi Kanal Jl. A.P. Pettarani tersebut terungkap berkat adanya rekaman CCTV di RS.
“Pelaku terekam CCTV pada Selasa (21/5/2019) saat sedang mengambil dua unit Handphone, satu unit Hp merk Samsung Note 9 warna ocean blue dan satu unit Hp merk Vivo Y65 warna putih. Ia menggunakan talkum memasuki setiap ruangan,” ungkapnya.
Setelah melihat CCTV, petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku HS alias Nia di rumahnya di Inspeksi Kanal Jl. A.P.Pettarani, Jumat (24/5/2019) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Lanjut Kasubbag Humas, modus pelaku yakni menggunakan talkum memasuki setiap ruang rawat inap rumah sakit dan memeriksa satu persatu ruangan yang dimana keluarga penjaga dalam keadaan tertidur dan lalai meletakkan barang berharganya sehingga pelaku langsung mengambilnya lalu kabur.
“Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa dua unit handphone hasil curian dan satu pasang talkum yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Panakkukang guna menjalani penyidikan lebih lanjut. (*RP)





