INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Remaja paruh baya pelaku tindak penipuan online diamankan oleh Reserse Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang. Lelaki IF (18) Jl. Bunga Eja Beru, Kota Makassar diringkus, Senin (27/5/2019).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Alex Dareda mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian dan penipuan dengan cara menawarkan akun Grab dan akun Go-jek fiktif terhadap korbannya melalui jejaring media Facebook.
“Saat korbannya tergiur, pelaku langsung menyuruh korban untuk melakukan transfer ke rekening pelaku, bahkan ia juga mendatangi korbannya dan langsung meminta uang,” jelas Kasubbag Humas.
Lanjut AKP Alex, saat korban memberikan uang kepada IF, pelaku langsung kabur menggunakan motor bersama rekannya yang sudah standby diatas motor.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Hp, satu buah kartu ATM diserahkan ke Mapolsek Bontoala guna penyelidikan lebih lanjut. (*RP)





