Dewan Tantang Pj Walikota, Kembalikan Jabatan Pejabat yang di Nonjobkan Pasca Pilwali

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar Susuman Halim meminta Penjabat Wali Kota Iqbal Suhaeb untuk mengembalikan jabatan para pejabat Pemkot yang telah dimutasi atau digeser oleh mantan Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto.

“Kita mendorong Pj walikota agar berani mengambil keputusan mengembalikan pejabat – pejabat yang dimutasi pasca Pilwalkot Makassar 2018,” kata Sugali sapaan akrabnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Sugali, tindakan mantan Wali Kota Makassar yang memutasi dan menggesar jabatan adalah tindakan yang tidak prosuderal tetapi hanya berdasarkan suka atau tidak suka.

“Harusnya kan sesuai prosuderal dan mekanisme yang berbasis kinerja, tapi faktanya kita melihat apa yang dilakukan oleh mantan walikota tersebut hanya perdasarkan perasaan dan suka atau tidak suka,” ujarnya.

Bukan hanya itu, anggota fraksi Demokrat ini menilai, mutasi pejabat yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Makassar pasca Pilwali telah merusak tatanan birokrasi. Sementara di Undang Undang ASN setiap pejabat tidak boleh di nonjobkan atau di mutasi jika tidak jelas pelanggarannya.

“Dan itu juga memang sudah ada rekomendasi KASN dan kabarnya sudah ada tim dari Mendagri akan melakukan verifikasi. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi Pj Walikota untuk tidak melaksanakan pengembalian jabatan pejabat yang dimutasi dan dinonjobkan untuk dikembalikan ke posisinya semula,” jelasnya.

“Kalo hal ini tak direspon berarti penjabat walikota tak ada bedanya dengan yang walikota dulu. Tapi saya rasa penjabat walikota berani melakukan itu karena beliau juga berasal dari ASN,” tandasnya. (*)

Editor: admin

Pos terkait