Satpol PP Makassar Segel Panti Pijat di Mallengkeri

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Satuan Polisi Papong Praja (Satpol PP) Kota Makassar akhirnya menutup panti pijat yang masih beroperasi di Malengkeri, Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (19/6/2019).

Untuk menutup usaha prostitusi berkedok panti pijat ini Satpol PP menurunkan puluhan personil dipimpin Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah ( PPUD) Mufli. Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan juga ikut dilibatkan.

Bacaan Lainnya

“Sesuai rekomendasi dari Dinas Pariwisata hari ini kami akan menutup 5 panti pijat di wilayah Malengkeri. Tapi yang hari ini kami tutup hanya dua, sementara tiga usaha yang sama sudah lama tutup,” jelas Mufli.

Dua panti pijat yang hari ini disegel dan dilarang lagi beroperasi yakni Milano dan Pijat Aryna.

Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran melalui Dinas Pariwisata terkait penutupan yang ditujukan kepada pengelolah panti pijat di kawasan Malengkeri.

Sementara itu masih ada dua panti pijat yang masih diizinkan oleh Dinas Pariwisata tetap beroperasi yakni Makmur dan Pelangi. Alasannya izin yang dimiliki berakhir pada 2020.(Riel)

Pos terkait