Curi Barang di Sebuah Ekspedisi, DPO Ini Dipergok di Jeneponto

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Unit Reskrim Polsek Wajo Makassar dikomandoi Panit II Reskrim, Iptu Darmawangsa berhasil mengamankan tersangka DPO berinisial FR (20) yang terlibat kasus pencurian, Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.

Berawal dari adanya laporan warga bernama Arnahuddin yang tinggal di Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No. 213 Makassar yang menjadi korban pencurian melaporkan kejadiannya ke Kantor Polsek Wajo pada Sabtu (18/5/2019) dengan laporan polisi No. LP/53/Vl/2019/Sek Wajo.

Bacaan Lainnya

Berbekal laporan tersebut dan berdasarkan informasi tentang ciri-ciri fisik pelaku dari saksi yang melihat kejadian tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan.

Alhasil, aparat mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku DPO yang tengah berada di Desa Garassikang, Kec.Bangkala Barat, Kab.Jeneponto.

“Di TKP, tim mendapati pelaku sementara berada di depan rumah milik keluarganya. Setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri di Ekspedisi Sabar Menanti bersama tiga orang rekannya,” jelas Iptu Darmawangsa saat dikonfirmasi, Minggu (21/7/2019).

Diketahui, pelaku mengangkat delapan karung bawang putih dan satu unit TV 24 Inci dari dalam ekspedisi dan menaikkan barang tersebut ke mobil truk.

“Aksi pelaku ini sempat diketahui oleh warga yang sempat melihatnya. Tak hanya itu, identitas pelaku juga bisa diketahui berkat warga ini mengenal salah satu pelaku,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku digiring ke Mapolsek Wajo untuk diproses hukum lebih lanjut. (*RP)

Pos terkait