Pengamen Jalanan Asal Makassar Didor Setelah Lakukan Ini

INFOSULSEL.COM, GOWA – Polres Gowa melalui Tim Anti Bandit melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang sering beraksi di wilayah hukumnya.

Pelaku berinisial AY (19) warga Kota Makassar yang diamankan saat berada di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Bacaan Lainnya

Modus pelaku yaitu menyewa sebuah kamar kost dan tinggal selama empat hari, saat mengetahui kegiatan korban yang tinggal sekost dengannya pelaku mulai beraksi dengan cara memasukkan tangan melalui jendela lalu membuka kunci kamar hingga AY leluasa mengambil barang dan kunci motor korban yang ada di kamar, kemudian membawa lari motor yang terparkir di depan kamar korban.

“Dari pengakuannya, pelaku membenarkan telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di Gowa, pelaku melakukan aksinya ini dengan alasan faktor ekonomi,” ucap Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan saat menggelar jumpa pers, Rabu (24/7/2019).

Saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, pelaku mencoba melawan dan hendak merampas senjata anggota. Tak tinggal diam, petugas akhirnya melumpuhkan pelaku dengan timah panas yang kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

“Pelaku ini telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali di TKP yang berbeda di Gowa, pelaku juga merupakan DPO Polsek Somba Opu dalam kasus pencurian sepeda. Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai pengamen jalanan dan uang hasil kejahatan dipergunakan untuk menyambung hidup. Diakui AY, barang hasil curiannya dijual via media sosial Makassar Dagang dengan harga bervariasi,” papar Kasubbag.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit motor merk Honda Scoopy warna hitam No.Pol DD 3868 XY, satu unit HP merk Realme warna hitam, satu buah Kartu ATM BRI, dan uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum diatas 7 tahun penjara. (*RP)

Pos terkait