INFOSULSEL.COM, GOWA – Kepolisian Sektor (Polsek) Pallangga meringkus seorang pelaku residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan didampingi Kapolsek Pallangga, AKP Hendra S. saat menggelar jumpa pers, Sabtu (10/8/2019).
Adapun pelaku yang berinisial MR (17), warga Kecamatan Pallangga berhasil diringkus petugas pada Jumat (9/8/2019) malam kemarin, pasca aksi curas yang dilakukannya terhadap seorang perempuan yang dikenalnya melalui media sosial.
“Aksi pelaku berawal saat ia mengajak seorang perempuan yang dikenalnya melalui medsos untuk bertemu. Saat bersama, pelaku kemudian meminjam Handphone korban, namun saat korban meminta HPnya kembali, korban justru mendapat perlakuan kasar dari pelaku,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa.
Tak sampai disitu, pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian ini bahkan mengancam dengan pisau dan membuat korban tak berani untuk melakukan perlawanan, sehingga pelaku pun melarikan diri dan membawa Handphone milik korban.
“Berdasarkan riwayat kejahatan, tersangka merupakan residivis kasus curas yang kerap beraksi di wilayah Kota Makassar dan Gowa sejak tahun 2016-2019,” bebernya.
Beberapa barang bukti pun kini berhasil disita petugas dari tangan pelaku, diantaranya satu lembar baju, sebilah pisau, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas. (*RP)





