Tiga Mahasiswa Asal Sulsel Jadi Pengedar Narkotika

Tiga Mahasiswa Pengedar Tembakau Sintetis/Gorilla (Foto: Rhenno)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Sat Narkoba Polrestabes Makassar menciduk tiga pelaku terkait penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis/gorilla.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, SIK didampingi Kasat Narkoba, Kompol Diari Astetika, SIK saat menggelar press conference di Mapolrestabes Makassar, Senin (29/7/2019).

Bacaan Lainnya

Pelaku yang diamankan adalah perempuan PE (20), lelaki F (20), dan lelaki FA (21), ketiganya merupakan mahasiswa dari kampus di Kota Makassar.

“Tiga mahasiswa ini menjalankan praktik pembuatan dan pengedaran narkotika jenis tembakau sintetis/gorilla, bahkan dijadikan home industri,” ucap Kombes Pol Wahyu.

Diakui pelaku, mereka mendapatkan bahan baku untuk dijadikan tembakau sintetis secara online dengan omset sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

Pelaku diamankan oleh petugas di apartemen mewah Vida View di Jl. Topaz Raya Makassar dengan kepemilikan puluhan paket tembakau sintetis beserta bahan bakunya.

“Modus operasi pelaku yakni man to man (orang ke orang) dengan menyasar di kalangan mahasiswa di kampus-kampus,” bebernya.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba, Kompol Diari Astetika, SIK mengatakan, ketiga pelaku sudah lama bergelut dalam bisnis haram tersebut.

“Mereka menjalankan bisnisnya sejak bulan April yang lalu dan selalu berpindah-pindah tempat. Dalam sekali operasi, mereka bisa memproduksi hingga 50 bungkus yang dihargai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per bungkusnya,” sambung Kompol Diari.

Untuk diketahui, status dari ketiganya sebagai pengedar, bukan pemakai. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114, Pasal 112 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan. (*RP)

Pos terkait