MUI : Jangan Resah, Terima Kasih Pada DP2 Pemkot Makassar
INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Berhati-hatilah dalam membeli sapi dan kambing yang akan dikurbankan. Sebab ada lebih 1000 ternak kurban yang dijual bebas di Makassar yang tidal layak kurban sesuai syariat Islam.
Mau bukti? Hasil pemeriksaan Dinas Peternakan Perikanan dan Pertanian (DP2) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar disejumlah titik penjualan hewan kurban di Makassar ditemukan ada 1.034 sapi dan kambing yang tidak layak potong.
‘’Jumlah tersebut hasil pemeriksaan ante mortem sampai hari ketujuh atau H-1 Idul Adha, Sabtu (10/8/2019) oleh lima tim. Tim ini keliling di sejumlah titik penjualan ternak kurban,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan DP2 Pemkot Makassar, Andi Herliyani saat dihubungi INFOSULSEL.COM, Sabtu (10/8/2019) sesaat lalu.

Ia merinci pemeriksaan yang sudah dilakukan untuk populasi hewan ternak sapi sebanyak 4.923 ekor. Yang layak, 4.032 ekor. Sisanya 914 ekor tidak layak sembelih. Penyebabnya ada beberapa macam.
‘’Masing-masing karena tidak cukup umur ada 832 ekor, 17 ekor karena cacat telinga, 34 ekor karena mata katarak, 15 ekor kurus dan 2 ekor testis tunggal (monorchidism),’’ papar Andi Herliyani.
Selain itu ditemukan juga 5 ekor karena pincang, 1 ekor sakit mata, 3 ekor betina produktif, 2 karena masih anak dan 3 ekor scabies.
Sementara itu untuk kambing, dari 340 ekor yang sudah diperiksa, 220 ekor diantaranya layak sembelih sementara sisanya 120 ekor tidak layak.
‘’Tidak layak itu dengan keterangan 52 ekor belum cukup umur, 49 ekor betina, 5 ekor mencret dan 5 ekor karena buta. Ada juga 8 ekor orf, dan 1 ekor karena testis tunggal (monochidism),” tambah Herliyani.
Tim terpadu yang dibentuk DP2 melibatkan tim dokter hewan dari Universitas Hasanuddin (Unhas). Jumlahnya 58 orang, Sementara gabungan Dinas Kesehatan dan DP2, 47 orang. Tim ini juga dibantu 20 orang dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Bidang Informasi dan Komunikasi, Waspada Santing menjelaskan memilih dan menyembelih hewan kurban tidaklah sembarangan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai syariat Islam. Diantaranya tidak boleh cacat fisik.
Definisi cacat hewan kurban di antaranya pincang, buta, anggota tubuh tidak sempurna, jumlah testis hanya satu, posisi testis tidak simetris, patah/pecah tanduk, putus ekor, dan hewan yang sudah dikastrasi (dikebiri).
‘’Seperti buta atau pincang. Hewan kurban haruslah sehat secara fisik. Kondisi tubuhnya harus baik. Hewan yang sudah dikebiri juga tidak boleh dijadikan kurban,” jelas Waspada, Sabtu (10/8/2019).
Menyikapi temuan DP2 Pemkot Makassar, Waspada mengimbau kepada masyarakat untuk teliti sembelum membeli hewan ternak untuk dikurbankan.
‘’Ternak yang tidak memenuhi syarat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Seperti hewan yang cacat, sakit, ataupun usianya belum mencukupi,” katanya.
Waspada menjelaskan, untuk hewan kurban syarat usia hewan sesuai syariat Islam yang boleh dikurbankan ada masa yang disebut sudah powel.
‘’Untuk kambing usianya satu tahun lebih. Sementara untuk sapi usia minimal dua tahun. Akan halnya unta, berumur lima tahun. Sedangkan domba atau biri-biri berusia satu tahun atau bila sudah tanggal giginya pada usia enam bulan,” kataya.
Meski begitu ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu resah dengan hasil temuan dari DP2 Pemkot Makassar yang merilis lebih 1000 ternak kurban yang dijual yang tidak memenuhi syarat potong.
Justru kata dia, masyarakat harus bersyukur karena DP2 telah membantu masyarakat untuk mengetahui hewan kurban yang memenuhi syarat standar higenis dan layak kurban sesuai syariat Islam.
‘’Kita harus berterima kasih kepada DP2. Tapi upaya pemeriksaan terhadap hewan ternak yang dijual harus berlangsung sepanjang masa. Jangan nanti dekat Idul Adha saja baru dilakukan pemeriksaan,” imbuh mantan wartawan Tempo, ini
(Asriel)





