INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Opsnal Polsek Mariso menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua pria diamankan yakni AW (18) dan ND (50), mereka merupakan warga Jl. Rajawali, Kota Makassar, Jumat (9/8/2019) malam.
Berawal saat Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mariso, Iptu H. Rahman melakukan patroli di Jl. Rajawali dan mendapati beberapa pemuda sedang duduk di sebuah warung. Melihat gerak gerik yang mencurigakan, petugas pun melakukan penggeledahan.
“Petugas menemukan pemuda AW mengantongi lima paket sabu siap edar disembunyikan di bungkusan rokok,” ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Alex Daredaa, Sabtu (10/8/2019).
Tak berhenti sampai disitu, petugas segera melakukan pengembangan dan mencari pemilik sabu yang dikantongi AW. Alhasil Tim Opsnal Polsek Mariso berhasil mengamankan pria yang mempunyai barang haram tersebut berinisial ND dirumahnya.
“Pengakuan ND di hadapan petugas, barang haram yang dikantongi AW merupakan miliknya. ND memberikan sabu sebanyak lima sachet kepada AW untuk dijual/diedarkan,” tutur Kompol Alex.

Selanjutnya, dua tersangka bersama barang bukti berupa lima sachet kecil berisi sabu diserahkan ke Satuan Narkoba Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. (*RP)





