INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar dalam menggelar Operasi Antik Lipu 2019 berhasil meringkus 40 orang tersangka penyalahguna narkotika.
Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Aris Bachtiar didampingi Wakapolres, Kompol Muari bersama Kasat Narkoba, AKP Ilham Fitriyadi beserta para Pejabat Utama (PJU) dalam konferensi pers di Aula Patria Tama Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (6/8/2019).
Dalam penuturannya, Kapolres Pelabuhan Makassar menyebutkan, sebanyak 30 kasus narkotika dengan 40 orang tersangka yang ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar merupakan bagian dari pengungkapan Operasi Antik 2019 yang digelar selama 20 hari terhitung sejak 16 Juli hingga 4 Agustus lalu.
“Dari pengungkapan 30 kasus tersebut, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52,78 gram, daun ganja kering seberat 0,03 gram, obat daftar G sebanyak 93 butir, dan Tramadol sebanyak 7 butir,” terang Aris dihadapan awak media.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dari 40 orang tersangka yang terjaring, dua diantaranya merupakan kaum hawa. Dan rata-rata para pelaku berperan sebagai bandar, pengedar, hingga pengguna barang haram tersebut.
Puluhan orang yang diamankan tersebut, diketahui mempunyai usia dan profesi yang berbeda-beda, mulai dari pengangguran, buruh, karyawan swasta, wiraswasta, bahkan mirisnya lagi ada yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Penangkapan para tersangka didominasi berada di kawasan Pampang, Sapiria, dan di Kecamatan Tello yang memang dikenal sebagai sarang bertransaksi narkotika,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menempati posisi kedua dalam hal pengungkapan kasus narkotika selama Operasi Antik Lipu 2019 dengan Target Operasi (TO) sebanyak 2 orang dan non Target sebanyak 38 orang.
Selanjutnya, para pelaku ini akan disangkakan Pasal 114, Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun kurungan sel. (*RP)





