Banyak Perda Kota Makassar Mubasir, Ketua DPRD Minta Penerapan Omnibus Law

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menyarankan agar Perda yang berhubungan dapat digabung dan menerapkan Omnibus Law. (FOTO:ANDI)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo menilai, perlu dilakukan pengabungan peraturan daerah (Perda) atau lebih dikenal dengan Omnibus Law pada sejumlah perda di Kota Makassar.

Hal itu kata dia agar kuantitas perda lebih memudahkan dan efektif. Ungkapnya saat menghadiri kegiatan diskusi publik dengan tema “Sinergiritas Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Kota Makassar”, di Ballroom Phinisi Hotel Claro, Jalan AP. Pettarani, Senin (9/12/2019).

Bacaan Lainnya

“Harusnya digabung satu perda saja, kalau ada perda pendapatan baik itu retribusi maupun pajak pendapatan daerah, di gabung saja dalam satu perda, tidak perlu di pisah,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini SKPD memiliki perda yang sudah saling berkaitan, sehingga perlu ada perubahan. Dia mengambil contoh, perda pendapatan yang seharusnya tidak usah diatur lagi pada perda retribusi atau pajak daerah, cukup perda pendapatan saja.

Menurutnya Omnibus law, merupakan suatu terobosan yang sangat baik, terlebih kota Makassar memiliki banyak perda. Makanya di kegiatan tersebut, dirinya mengharapkan, bisa menerapkan penggabungan perda kedepannya.

“Di pusat itu dia sudah menerapkan Omnibus law, terlebih presiden sudah mengintruksikan, daerah-daerah lain mengikutinya juga,” pungkasnya. (Andi)

Pos terkait