INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kasus kekerasan Jurnalis di Makassar yang terjadi saat mengawal aksi penolakan revisi undang-undang KPK dan RKHUP pada 24 September 2019 lalu diakui LBH Pers telah menemui titik terang.
Hal itu diungkapkan oleh Pengacara LBH Pers, Firmansyah setelah Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memberikan respon melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Penanganan kasus kekerasaan Jurnalis di Makassar yang dialami Darwin Fatir dan dua rekannya sudah ada titik terang dari kepolisian,” ujar Firmansyah Senin (9/12/2020).
Ia mengatakan ada dua surat telah diterima kliennya dari Ditreskrimum Polda Sulsel yakni, pertama, surat nomor B/500A.3/XI/RES.1.6./2019/Ditreskrimum, perihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal, 25 November 2019.
Selanjutnya, surat kedua nomor A3/139/XI/1.6/2019/Ditreskrimum, perihal : Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP), Tertanggal 26 November 2019. Surat Ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Sulsel Kombes Pol Andi Indra Jaya.
Dalam surat tersebut disebutkan, pada hari Senin 25 November 2019 telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 170 dan pasal 351 KUHPidana.
Ada empat terduga terlapor anggota Polri masing-masing berinisial MJ, IS, AW dan PGAP.
Firmansyah mengaku, Informasi pihak Kepolisian ini memang sangat lamban, bagaimana tidak surat tersebut dibuat pada November namun baru disampaikan dan diterima Desember.
“Tetapi, paling tidak ada upaya polisi bekerja dan memberi titik terang siapa terduga pelaku penganiayaan jurnalis,” tutur Firmansyah.
Pihaknya berharap kedepan, proses ini tetap jalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan ditenggakkan tanpa pandang bulu. “LBH Pers bersama organisasi profesi jurnalis akan mengawal kasus ini hingga selesai,” pungkasnya.
Sebelumnya Muh Darwin Fatir dari media LKBN ANTARA mendapat kekerasan dan penganiyaan oknum anggota Polri saat melakukan peliputan aksi menolak revisi Undang-undang KPK dan RKUHP di depan kantor DPRD Sulsel, jalan Urip Sumoharjo pada Selasa, 24 September 2019.
Usai kejadian itu, korban sempat mengalami luka pada bagian kepala dan sekujur tubuh mengalami sakit karena dianiaya hingga dilarikan ke rumah sakit Awal Bros untuk mendapat perawatan.
Tidak hanya Darwin, dua jurnalis lainnya yakni Saiful Rania dari Inikata.com serta Isak Pasabuan dari media Makassar today.com diduga mengalami kekerasan dari aparat saat meliput aksi tersebut.
Korban selanjutnya didampingi LBH Pers melaporkan kejadian itu di SPKT Polda Sulsel dengan nomor laporan : LPB/347/XI/2019/SPKT tanggal 26 September 2019. Selain dilaporkan ke Bidang Propam juga dilaporkan ke pidana umum. (Andi/Dir)





