RTQ Telah Divonis Pengadilan, PPP Urung Bersikap

Caleg terpilih PPP dari Dapil 2 Makassar Rachmat Taqwa Qurais terjerat Narkoba.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) kota Makassar, Busranuddin Baso Tika, belum mengambil keputusan terkait status kadernya yang sekaligus caleg terpilih Rachmat Taqwa Qurais (RTQ) yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Belum ada. Pokoknya kita tinggal tunggu putusan partai, dari DPW (tingkat provinsi) ke DPP (pusat),” kata Busra saat dikonfirmasi infosulsel.com, Selasa (3/12/2019).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Busra mengatakan, bila pihaknya juga belum bersikap, apakah tetap membiarkan yang bersangkutan sebagai caleg terpilih atau mengusulkan pelantikan caleg lain di DPRD.

Selain itu, DPC PPP itu menambahkan, dirinya juga tidak mengetahui tentang vonis yang di dapatkan Rachmat Taqwa. Ia mengaku, belum mendapat kabar soal vonis tersebut.

Sementara, Kasus hukum RTQ bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, hingga majelis hakim mengeluarkan putusan, pada pekan lalu. Hakim memutuskan Rachmat menjalani rehabilitasi narkoba.

“Terdakwa divonis rehab sembilan bulan oleh majelis hakim pekan lalu. Saat ini terdakwa sementara menjalani rehabilitasinya,” ujar Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Ulfadriani ke awal media di Makassar, Selasa (3/12/2019).

RTQ sebelumnya urung dilantik karena lebih dulu ditangkap polisi karena terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

RTQ merupakan satu dari 50 legislator DPRD Makassar terpilih periode 2019-2024. Dia seyogianya dilantik pada 9 September. Namun, pada 20 Agustus polisi menangkapnya atas kepemilikan barang haram jenis sabu sebanyak 2 saset.

Diketahui, Rachmat Taqwa caleg terpilih dari dapil ll tersebut, ditangkap kepolisian atas kepemilikan sabu pada 20 Agutus 2019 lalu.

(Andi/dir)

 

Pos terkait