Ini Tiga Kriteria Calon PPK yang Ditetapkan KPU Makassar

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar menetapkan tiga kriteria bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau adhoc di Pemilihan Wali (Pilwali) kota Makassar September 2020.

Hal itu dikelaskan  komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari saat menggelar konferensi pers di kantor KPU Makassar, Jalan Prumnas Antang Raya, Makassar, Rabu (15/1/2020) sore.

Bacaan Lainnya

“Ada tiga kata yang bakal menjadi kriteria calon adhoc. Pertama itu Profesional, kedua integritas, dan yang ketiga independen,” jelas Endang Sari.

Lebih lanjut, Endang menyatakan untuk mencapai hasil Pilwali sebagaimana yang diharapkan tentunya tidak lepas dari kualitas personal PPK.

“Jadi suksesnya pemilu nanti sangat ditentukan dengan kualitas adhoc. Sebab rekan-rekan adhoc yang bakal terlibat langsung di lapangan,” sambut Endang.

Meski demikian, dalam proses perekrutan ini, pihak KPU hanya akan mengacu pada aturan yang berlaku, sebagaimana tertuang di Peraturan KPU (PKPU) dan surat edaran.

“KPU akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku dalam proses perekrutan ini. Jadi ada dua aturan, pertama itu PKPU 16 dan yang kedua surat edaran nomor 12 tahun 2020,” pungkasnya.

Pendaftaran sendiri sudah dimulai sejak tanggal (14/1/2020) dan akan berlangsung sampai tanggal (24/1/2020) mendatang.
(Andi)

Pos terkait