Iqbal Bantah Akan Menghapus Tenaga Honorer di Pemkot Makassar

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menegaskan, istilah penghapusan tenaga honorer di lingkup pemerintah, tidak betul. Hal itu dia sampaikan di hadapan awak media di Cafe Pelangi, Jalan Bontolempangan, Senin (27/1/2020).

”Tidak ada istilah penghapusan melainkan pengalihan status pegawai. Di undang-undang tentang ASN, ASN itu terbagi dua, ada PNS, ada namanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ungkap Iqbal.

Bacaan Lainnya

Adapun pengalihan status pegawai yang dia maksud yakni, antara menaikkan status pegawai dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau mengalihkan pegawai ke pihak ketiga sebagai alih daya atau outsourcing.

“Nah inilah yang tadinya honorer, yang memenuhi syarat akan ditetapkan menjadi PPPK. Yang tidak memenuhi syarat, misalnya tenaga kebersihan, tenaga pengamanan, itu dipihakketigakan,” lanjut Iqbal.

“Jadi tidak ada istilah penghapusan sebenarnya, tapi statusnya itu yang beralih. Ada yang ditingkatkan menjadi PPPK, ada yang dipihakketigakan,” imbuhnya.

Meski demikian, Iqbal menegaskan hanya pegawai yang memiliki kompetensi yang dapat diangkat menjadi PPPK. (andi)

Pos terkait