Pemkot Labrak Aturan Penjualan Miras, Pj Walikota : Kita Cek Dulu

Nunung Dasniar kecewa ada jual miras di mall.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR –  Komisi A Anggota DPRD Kota Makassar menemukan sejumlah tenant di beberapa mall di Makassar menjual minuma keras tanpa izin.  Pemkot Makassar melabrak aturan yang sudah disepakati.

“Pemkot yang labrak sendiri aturan yang dibuat. Ini kelalaian dinas terkait soal izin. Karena Perwali hanya ada ditekankan bahwa THM dan Hotel yang bisa menjual, itupun harus ada izin. Tapi kenapa bisa ada yang jualan miras di tempat mall,” ujar anggota Komisi A DPRD Makassar, Nunung Dasniar ke awak media.

Bacaan Lainnya

Nunung menegaskan akan memanggil sejumlah pejabat terkait izin miras pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemilik usaha miras tersebut.

“Kita akan panggil dinas terkait untuk mengkoordinasikan kenapa bisa keluar izinnya. Paling satu dua hari akan diadakan rapat komisi setelah itu akan ada rapat dengar pendapat dengan pemilik ini,” tandanya.

Sementara itu, terkait surat izin, Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menanggapi untuk tidak asal menuding. Pasalnya, temuan tersebut menurutnya, agar dilakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Sebagian mal itu kita itu berdampingan sebagian dari hotel nah itu makanya kita mau cek baik-baik, apakah ini izin dari hotel. Kalau maunya berdiri sendiri memang lain. Tetapi kalau bagian dari hotel, itu lain juga perizinannya,” ungkap Iqbal, di Cafe Pelangi, Jl. Bontolempangan, Senin (27/1/2020).

“Apakah cafenya itu berada dalam wilayah mal atau hotel, tetapi selama tidak memenuhi syarat kita pasti tindaki,” tambahnya.

“Katakanlah ada hotel Myko ada malnya, terus Phipo ada hotelnya The Rinra dan perijinannya lain. Makanya kita mau cek dulu untuk dilihat kedudukan keduanya,” terang Iqbal.

Selain itu, Iqbal mengatakan, besok rencananya akan diadakan rapat yang akan di pimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan.

“Besok itu rencananya akan dirapatkan dengan yang terkait akan dipimpin oleh asisten pemerintahan, untuk melihat dia punya kedudukannya semua, dasar hukumnya, sebelum selanjutnya kita mengambil tindakan,” tutup Iqbal.(andi)

Pos terkait