5 Pengedar Sabu Ditangkap, 1 Didor

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika.

INFOSULSEL.COM, MAKASAR –— Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar  menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (3/2/2020) dinihari.

Seorang pelaku terpaksa ditembak setelah berusaha kabur saat hendak ditangkap di warnet di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Makassar.

“Karena mencoba kabur terpaksa kami tembak kakinya,’’  kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika dalam ekspos tangkapan di kantornya hari ini.

Dari lima pelaku yang diamankan, dua di antaranya adalah sepasang  suami istri,  Rifai alias Yoga (34) dan Nuramsiah (25). Tiga lainnya yakni Sugandi (26), Mega (23) dan Jonathan (30).

Yoga adalah mantan narapidana yang bebas menjalani masa hukuman di Lapas  Kabupaten Pangkep Desember 2019 lalu juga karena kasus pemilikan narkoba.

Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap. Tim Elang awalnya menangkap tiga pelaku di dalam sebuah hotel di Jalan Andi Tonro, kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate.

Ketiganya yakni Sugandi, Mega dan Jonathan. Dari tangan ketiganya, petugas menyita lima saset sabu, timbangan, dan alat isap berupa bong.

“Barang bukti itu disembunyikan di power bank dan satu disembunyikan di helm,” ungkap Diari.

Diari menegaskan akan melakukan penyelidikan terkait pemasok 25 gram sabu yang disita dari kelima tersangka.

Pelaku bakal dijerat pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(riel)

Pos terkait