INFOSULSEL.COM, TANA TORAJA—Mengantisipasi peredaran Virus Corona (Covid-19) Pemerintah Tana Toraja mengeluarkan kebijakan baru, menututup sementara seluruh obyek wisata di daerah tersebut.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor : 83/III/2020 Setda tertanggal 16 Maret 2020. Isinya ada 8 point yang menyangkut pencegahan penyebaran covid 19 di Tana Toraja.
Diantaranya, menutup objek wisata mulai tanggal 17 hingga 31 Maret 2020, meliburkan pelajar mulai dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi terhitung.
‘’Masyarakay untuk tidak panik. Selalu menjaga kebersihan lingkungan, rajin cuci tangan dan menunda kegiatan atau event-event yang melibatkan orang banyak,” imbau Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae.
Bupati juga mengimbau ASN untuk mengurangi perjalanan dinas keluar daerah kalau tidak penting. Ia juga meminta pengelola hotel, restoran, rumah makan, perusahaan bis, dan tempat-tempat umum lainnya untuk menyediakan masker, tissu basah, termoscan, dan handsanitizer.(riel)





